Terima Pungli, Pegawai PTSP Terancam Sanksi
Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta saat ini tengah mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang berlangsung di PTSP Kecamatan Tebet dan Kelurahan Kalibata.
Pegawai PTSP harus hati-hati dengan pihak lain yang bermain. Oknum yang bermain akan kena sanksi berupa tidak akan mendapatkan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah)
Apabila pegawai PTSP terbukti menerima pungli, mereka akan diproses sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
"Dugaan pungli sedang ditelusuri kebenarannya. Pegawai PTSP harus hati-hati dengan pihak lain yang bermain. Oknum yang bermain akan kena sanksi berupa tidak akan mendapatkan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah)," kata Syamsuddin Noor, Walikota Jakarta Selatan, Kamis (16/4).
Pelaku Pungli di PTSP Akan DipidanakanInformasi yang diperoleh, ada
oknum pegawai Kecamatan Tebet disebut menerima pungli Rp 14 juta untuk mengurus dokumen. Sedangkan oknum pegawai Kelurahan Kalibata disebutkan menerima pungli untuk memalsukan berkas domisili.Menurut Syamsuddin, pihaknya akan mengevaluasi kinerja seluruh pegawai PTSP di tingkat kelurahan dan kecamatan. Hal ini semata-mata untuk meningkatkan kinerja pegawai serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dikatakan Syamsuddin, hal ini sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar menjadi pelayanan yang bersih, akuntable dan cepat.
"Ketersediaan sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana dan personel terbaik dapat melaksanakan roda pelayanan terbaik untuk masyarakat," ujar Syamsuddin.
Berdasarkan data PTSP Kota Jakarta Selatan, selama periode Januari-Maret sudah mengeluarkan 6.768 berkas pelayanan pada masyarakat. Sedangkan berkas dokumen terbanyak dikeluarkan izin perdagangan sebanyak 4.934 berkas.