Soal Perda Miras, DKI Tunggu Undang-undang
Pemprov DKI Jakarta hingga saat masih menunggu undang-undang yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebelum membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran minuman keras (miras) di ibu kota. Selama ini, peredarannya masih diatur menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen).
Sekarang sedang dan masih dibahas di DPR soal UU-nya, kita masih menunggu hasilnya
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengaku, tak ingin mendahului pembuatan Perda tentang minuman keras sebelum terbitnya Undang-undang. Sehingga nantinya, aturan yang dimuat dalam Perda bisa sejalan dengan yang diamanatkan dalam Undang-undang.
"Sekarang sedang dan masih dibahas di DPR soal UU-nya, kita masih menunggu hasilnya. Pemprov tidak mau mendahului dan nanti malah akan diubah lagi, jadi lebih baik kita tunggu saja," kata Djarot, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (16/4).
Mulai 16 April, Minimarket Dilarang Jual MirasDjarot mengatakan Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 yang mulai berlaku pada hari ini, 16 April hanya mengatur mengenai peredarannya, dan bukan larangan. Sehingga pemerintah daerah harus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang dilarang, seperti minimarket. "Penjualan itu kan bukan dilarang tapi hanya diatur," ucapnya.
Diakui Djarot, kebijakan larangan penjualan miras di minimarket itu tidak akan berpengaruh banyak terhadap saham yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta di PT Delta. Karena saham Pemprov DKI Jakarta sudah ada sejak tahun 1970-an.
"Bahwa saham di PT Delta itu sudah sejak tahun 1970-an. Kenapa kok sekarang dipersoalkan? Kalau dipersoalkan gara-gara ada surat dari Mendag itu kan nggak ada pengaruhnya. Paling penjualannya menurun," ucapnya.
Kendati demikian, dirinya berharap kebijakan ini tidak berpengaruh terhadap pariwisata di ibu kota. Pasalnya, banyak wisatawan mancanegara yang datang ke Jakarta. Seperti diketahui, mulai hari ini minimarket di seluruh Indonesia, dilarang menjual minuman beralkohol. Hal itu sesuai dengan Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015. Sehingga minuman beralkohol di bawah 5 persen hanya bisa dibeli di supermarket dengan syarat khusus. Sebelumnya, saat masih bisa dijual di minimarket, pembeli juga harus memenuhi syarat khusus yakni berusia lebih dari 21 tahun dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, syarat tersebut seringkali tidak dijalankan.