You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 2 Mobil Diderek di Belakang Kantor Walikota
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

2 Mobil Diderek di Belakang Kantor Walikota

Dua unit mobil yang parkir di belakang Kantor Walikota Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Nipah, Kebayoran Baru, diderek petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi. Selanjutnya pemilik kendaraan yang diderek diwajibkan membayar denda Rp 500 ribu melalui Bank DKI.

Kalau setiap hari Jumat, PNS tidak dibolehkan membawa kendaraan pribadi. Sehingga banyak yang memarkirnya di pinggir Jalan Nipah ini

Disinyalir pemilik mobil Daihatsu Terios B 1403 SOX dan Toyota B 1935 EFQ ini merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, sesuai kebijakan Walikota Jakarta Selatan, setiap hari Jumat seluruh PNS dilarang membawa kendaraan pribadi.

"Kalau setiap hari Jumat, PNS tidak dibolehkan membawa kendaraan pribadi. Sehingga banyak yang memarkirnya di pinggir Jalan Nipah ini," ujar Syarifudin, Komandan Sektor 6 Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Jumat (17/4).

Parkir Sembarangan, 407 Kendaraan Ditindak

Menurut Syarifudin, meskipun Jalan Nipah bukan merupakan jalur aktif namun tidak boleh dipergunakan sebagai tempat parkir. Sebab di lokasi ini juga sudah dipasang spanduk, serta rambu larangan parkir.

"Memang ini bukan jalan aktif, tapi bukan berarti bisa dijadikan tempat parkir. Kita sudah beri tanda larangan, tetapi masih dilanggar," ucap Syarifudin.

Syarifudin menambahkan, mobil bisa diambil jika pemilik sudah melakukan pembayaran denda tilang dengan menunjukan bukti pembayaran di Bank DKI.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6332 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3835 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3133 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2987 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1610 personFolmer