You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Banyak Kosan Tebet Tunggak Bayar PBB
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

3 Rumah Kos di Tebet Menunggak PBB

Sejumlah rumah kos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, ketahuan menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan pemilik rumah kos di Jalan Tebet Utara 15-C Nomor 28 RT 07/10 Kelurahan Tebet Timur, tempat terjadinya pembunuhan seorang wanita bernama Deudeuh Alfin Sahrin, diketahui sejak 2011 lalu tidak membayar PBB.

Kita akan minta pemilik kos langsung mengurus ke Unit Pelayanan Pajak Daerah Tebet

Camat Tebet, Mahludin mengungkapkan, selain tidak membayar PBB sejak 2011, rumah kos di Jalan Tebet Utara 15-C Nomor 28 ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya lokasi rumah kos tersebut merupakan jalur hijau.

"Kita akan minta pemilik kos langsung mengurus ke Unit Pelayanan Pajak Daerah Tebet," kata Mahludin saat menggelar razia rumah kos, Selasa (21/4).

Tak Miliki SKDS, 20 Penghuni Kos Dirazia

Selain memeriksa perpajakan, kata Mahludin, pihaknya juga fokus melakukan pemeriksaan identitas penghuni kos hingga perizinan rumah kos. Hal ini untuk mengantisipasi potensi kejahatan lebih dini.

Razia tersebut melibatkan Satpol PP, Seksi Kependudukan dan Catatan Sipil, Seksi Penataan Kota, TNI dan Polri. "Dari hasil razia awal, ternyata ada tiga rumah kos yang menunggak PBB," jelasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye930 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati