You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Catat, Pengunjung TMR Wajib Tahu Aturan Ini
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Mau Liburan ke TMR Ragunan? Baca Dulu Ini

Ingin mengisi liburan Idulfitri 1443 Hijriah ke Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan? Anda harus tahu dulu beberapa aturannya.

Pengunjung dewasa minimal sudah divaksin dosis kedua

Apa saja itu? Pertama, waktu bukanya. Menurut Kepala UP TMR, Endah Rumiyati, tempat wisata ini baru mulai dibuka untuk kunjungan umum sehari setelah Idulfitri atau hari kedua lebaran.

"Kunjungan TMR mulai dibuka untuk umum sehari setelah Idulfitri 1443 Hijtiah. Ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 63 tahun 2018 perihal optimalisasi pelayanan," ujar Endah Rumiyati, Sabtu (30/4). 

PMI Jaksel Buka Posko Kesehatan Selama Libur Idulfitri

Selain itu, warga yang akan berwisata ke TMR harus mendaftarkan diri secara online sehari sebelum kunjungan.

"Warga tidak bisa mendaftar kunjungan untuk jadwal beberapa hari ke depan. Pintu pengunjung yang dibuka di sisi utara dan barat," paparnya. 

Ia menambahkan, kapasitas kunjungan yang diizinkan setiap hari sebanyak 45 ribu orang atau 75 persen dari total kapasitas pengunjung ke TMR.

"Pendaftaran online dibuka pagi hingga jumlah kuota pengunjung yang diizinkan habis," ungkapnya.

Ketentuan  lain yang wajib dipenuhi pengunjung , lanjut Endah, adalah wajib vaksin dosis kedua untuk orang dewasa dan dosis pertama untuk anak anak.

"Pengunjung dewasa minimal sudah divaksin dosis kedua, dan anak-anak sudah vaksin dosis pertama," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1721 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1317 personDessy Suciati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1084 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1073 personFolmer
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye895 personTiyo Surya Sakti