Tempat Kos di Jalur Hijau Akan Dijadikan RTH
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meninjau bangunan kos-kosan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, yang selama ini disinyalir menjadi tempat prostitusi terselubung. Bahkan, jika bangunan tersebut berdiri di jalur hijau, Pemprov DKI akan membelinya untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).
Yang pasti kita kaji. Kalau itu RTH dan ada sertifikat, kita akan bebaskan jadi ruang terbuka hijau
"Yang pasti kita kaji. Kalau itu RTH dan ada sertifikat, kita akan bebaskan jadi ruang terbuka hijau," tegas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Selasa (21/4).
Ditanya soal kabar bahwa sejumlah kos-kosan di Tebet yang dijadikan tempat prostitusi tersebut milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI, Basuki mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi jika hal itu benar.
Besok, Penghuni Rumah Kos di Tebet Didata"Ya, kalau terbukti akan kita kenakan sanksi. Saya nggak tahu detail sanksi, ada pasalnya. Saya belum dilaporkan sampai situ," jelasnya.
Sekadar diketahui, ratusan rumah kos di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan ternyata belum memiliki izin dari instansi terkait. Berdasarkan data yang diperoleh dari Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda setempat, dari ratusan rumah kos yang tersebar di 7 kelurahan di wilayah itu, hingga kini hanya 26 rumah yang mengantongi izin usaha.
"Dari data Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Selatan, hingga akhir 2014 lalu hanya ada 26 rumah kos yang memiliki izin," ujar Mahludin, Camat Tebet, Selasa (21/4).
Padahal, kata Mahludin, berdasarkan pendataan sementara rumah kos di Kecamatan Tebet mencapai 906 unit dengan jumlah kamar lebih dari 4.000. "Ada 906 rumah kos di Kecamatan Tebet dengan 4.187 kamar. Paling banyak ada di Kelurahan Bukit Duri yakni 331 rumah kos dengan 1.412 kamar," sebutnya.
Jumlah itu, lanjut Mahludin, belum termasuk rumah kontrakan yang mencapai 1.165 unit dengan jumlah kamar 2.831. "Jadi kos-kosan dengan kontrakan kita bedakan," ucapnya.
Untuk memudahkan pendataan, pihaknya telah menginstruksikan kepada RT/RW untuk selalu memantau warganya, terutama pendatang baru. "Semua penghuni kosan dan kontrakan wajib melapor ke RT atau RW," tegasnya.
Dia menambahkan, pemberian izin usaha rumah kos merupakan kewenangan Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Selatan. Sementara pihak kecamatan hanya sekadar menerbitkan surat keterangan domisili. "Kewenangan kami hanya sebatas menerbitkan surat domisili. Sedangkan mengenai izin ada di sudin," ungkapnya.