You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sulit Diverifikasi, 47 Unit Rusunawa Muara Baru Disegel
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Sulit Diverifikasi, 47 Unit Rusunawa Muara Baru Disegel

Pemprov DKI Jakarta melakukan tindakan tegas terhadap praktik jual beli unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara. Setidaknya 47 unit Rusunawa terpaksa disegel lantaran petugas sulit melakukan verifikasi.

Terpaksa kita beri segel, saat ini sudah tahap segel merah

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Ika Lestari Adji mengaku, geram dengan kondisi tersebut. Kejadian ini diketahui dari penyisiran yang dilakukan petugasnya pasca pembuatan Surat Pembaruan (SP) massal. Menurutnya, ke-47 unit Rusunawa Muara Baru itu tidak dapat diverifikasi karena saat didatangi penghuni tidak ada di tempat.

Rusunawa Muara Baru Minim Pasokan Air Bersih

"Kita tidak tahu apakah tidak ditempati atau penghuninya sengaja tidak mau menemui petugas kami. Terpaksa kita beri segel, saat ini sudah tahap segel merah," tegasnya, Rabu (22/4).

Dikatakan Ika, ke-47 unit itu tersebar di blok A sampai D. Namun demikian, dirinya mengatakan belum bisa menjelaskan rincian unit dimaksud. Sebab, pihaknya masih bermaksud melakukan verifikasi ulang.

"Kita masih lakukan verifikasi apakah pemilik sesuai dengan penghuni. Sebagai antisipasi penjualan rusun, sementara waktu kita akan menyetop pembuatan SP baru," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7725 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6124 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1660 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1455 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1346 personFakhrizal Fakhri