You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
175 Botol Miras di Cengkareng Disita
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

175 Botol Miras di Cengkareng Disita

Razia minuman keras kembali dilakukan di Jakarta Barat. Hasilnya, sebanyak 175 botol miras berbagai jenis disita petugas gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri di wilayah Cengkareng.

Razia miras kami lakukan untuk mensterilkan peredaran miras di Kecamatan Cengkareng sesuai Peraturan Menteri Perdagangan yang telah berlaku sejak 16 April 2015 lalu

Kasatgaspol PP Kecamatan Cengkareng, Alex Munadi mengatakan, razia miras digelar serentak di enam kelurahan di Kecamatan Cengkareng. Sebanyak 135 personel gabungan dikerahkan menyisir minimarket dan toko yang diduga menjual miras.

“Razia miras kami lakukan untuk mensterilkan peredaran miras di Kecamatan Cengkareng sesuai Peraturan Menteri Perdagangan yang telah berlaku sejak 16 April 2015 lalu,” ujar Alex, Kamis (23/4).

Minimarket dan Warung di Cengkareng Dirazia

Dari 175 botol miras tersebut, sebanyak 64 botol disita dari Kelurahan Rawa Buaya, dari Kelurahan Duri Kosambi 66 botol, Kelurahan Kapuk 32 botol dan Kelurahan Cengkareng Barat 13 botol. Sedangkan razia yang dilakukan di minimarket tidak ditemukan miras.

“Seluruh miras tersebut kami sita dari warung-warung pada empat kelurahan, yaitu Kelurahan Kapuk, Cengkareng Barat, Duri Kosambi dan Rawa Buaya. Sedangkan untuk Kelurahan Cengkareng Timur dan Kedaung Kali Angke nihil. Begitu juga pada minimarket hasilnya nihil,” kata Alex.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye943 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye925 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye844 personBudhi Firmansyah Surapati