175 Botol Miras di Cengkareng Disita
Razia minuman keras kembali dilakukan di Jakarta Barat. Hasilnya, sebanyak 175 botol miras berbagai jenis disita petugas gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri di wilayah Cengkareng.
Razia miras kami lakukan untuk mensterilkan peredaran miras di Kecamatan Cengkareng sesuai Peraturan Menteri Perdagangan yang telah berlaku sejak 16 April 2015 lalu
Kasatgaspol PP Kecamatan Cengkareng, Alex Munadi mengatakan, razia miras digelar serentak di enam kelurahan di Kecamatan Cengkareng. Sebanyak 135 personel gabungan dikerahkan menyisir minimarket dan toko yang diduga menjual miras.
“Razia miras kami lakukan untuk mensterilkan peredaran miras di Kecamatan Cengkareng sesuai Peraturan Menteri Perdagangan yang telah berlaku sejak 16 April 2015 lalu,” ujar Alex, Kamis (23/4).
Minimarket dan Warung di Cengkareng DiraziaDari 175 botol miras tersebut, sebanyak 64 botol disita dari Kelurahan Rawa Buaya, dari Kelurahan Duri Kosambi 66 botol, Kelurahan Kapuk 32 botol dan
Kelurahan Cengkareng Barat 13 botol. Sedangkan razia yang dilakukan di minimarket tidak ditemukan miras.“Seluruh miras tersebut kami sita dari warung-warung pada empat kelurahan, yaitu Kelurahan Kapuk, Cengkareng Barat, Duri Kosambi dan Rawa Buaya. Sedangkan untuk Kelurahan Cengkareng Timur dan Kedaung Kali Angke nihil. Begitu juga pada minimarket hasilnya nihil,” kata Alex.