Dailami Suarakan Kekhususan Jakarta Setelah IKN Pindah di Sidang Paripurna
Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dailami Firdaus secara khusus menyuarakan terkait perlunya kekhususan Jakarta setelah Ibu Kota Negara (IKN) berpindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dalam Sidang Paripurna ke-11 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022.
Banyak hal yang akan menjadi konsern Kaum Betawi di Jakarta
Dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Rabu (18/5), senator yang akrab disapa Bang Dai ini mengatakan, Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sudah disahkan.
Jakarta Strategic Center: Penjabat Gubernur Diharapkan Lanjutkan Program StrategisUntuk itu, Dailami menginginkan agar ke depan kepentingan Betawi sebagai masyarakat inti Jakarta bisa menjadi prioritas.
"Banyak hal yang akan menjadi konsern Kaum Betawi di Jakarta, mulai dari sistem pemerintahan, pembagian keuangan daerah, sampai pada bagaimana Majelis Adat Betawi menyatu sebagai satu kesatuan pemerintahan di Jakarta," ujarnya dalam Sidang Paripurna, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (19/5).
Dailami menjelaskan, mencontoh kekhususan di Aceh, pemerintahan daerah terdapat tiga unsur yakni, Eksekutif (Gubernur dan perangkatnya), Legislatif (DPRD) dan Majelis Wali Nangroe Aceh Darussalam.
"Begitu juga di Papua, ada Gubernur, DPRD dan Majelis Rakyat Papua. Bersifat Trisula, satu kesatuan dalam sistem pemerintahan," terangnya.
Dailami bertekad untuk memperjuangkan dengan sungguh-sungguh sistem ini agar bisa juga diimplementasikan di Jakarta.
"Jakarta juga perlu menggunakan konsep trisula ini karena kekhususannya nanti. Apa yang kami perjuangkan ini sesuai konstitusi, diatur dalam Pasal 18 B Ayat 1 dan 2 Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tandasnya.