Pemkot Jaksel Perketat Masuknya Hewan Ternak dari Luar Daerah
Hewan ternak dari luar daerah yang masuk ke 10 kecamatan di Jakarta Selatan wajib menjalani karantina terlebih dahulu sebelum diperjualbelikan kepada masyarakat.
Aturan wajib karantina
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan A Sidabalok mengatakan, pihaknya gencar menyosialisasikan aturan yang berlaku seputar karantina selama 14 hari untuk hewan ternak yang masuk dari luar daerah guna mencegah masuknya penyakit mulut kaki (PMK).
"Aturan wajib karantina untuk kedatangan hewan ternak dari luar daerah sudah gencar disosialisasikan sehingga diketahui oleh seluruh pedagang dan peternak di Jakarta Selatan," ujar Hasudungan A Sidabalok, Sabtu (21/5).
Sudin KPKP Jaksel Tinjau Kandang Peternakan Sapi di PancoranMenurutnya, pemilik hewan ternak yang mendatangkan hewan ternak dari luar daerah masuk ke Jakarta Selatan wajib membawa surat bebas PMK dari daerah asal hewan dibawa.
"Sebelum membawa masuk ke Jakarta Selatan, pedagang hewan ternak wajib mengurus surat izin pemasukan hewan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kota. Kemudian surat keterangan PM-1 di kelurahan setempat," katanya.
Ia mengungkapkan, hewan ternak dari luar daerah selama menjalani masa karantina di Jakarta Selatan tidak dapat diperjualbelikan.
"Pemilik hewan ternak wajib membersihkan dan mendensinkfektan kandang selama masa karantina," ungkapnya.
Ia menambahkan, pengawasan ketat hewan ternak yang masuk ke Jakarta Selatan dilakukan untuk memastikan PMK tidak masuk dari luar daerah.
"Pengawasan ketat diterapkan untuk melindungi peternak di Jakarta Selatan agar hewan ternak peliharaannya tidak terjangkit PMK disebabkan penularan hewan dari luar yang masuk," tandasnya.