You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pilgub 2017
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Cagub Independen Harus Kantongi 7,5 Persen Dukungan

Peluang calon independen untuk berlaga di Pilgub DKI semakin berat. Pasalnya, sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota calon independen atau perorangan yang akan maju harus memenuhi syarat dukungan minimal 7,5 persen. Jumlah itu meningkat hingga dua kali lipat dibandingkan periode sebelumnya.

Kalau penduduk DKI diasumsikan ada sebanyak 10 juta warga, maka tiap calon independen harus menyerahkan minimal 750.000 suara pendukung

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, persyaratan bagi calon independen pada periode kali ini lebih sulit. Sebelumnya jumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang harus dikumpulkan hanya berjumlah tiga persen dari jumlah penduduk ibu kota. Namun, saat ini bertambah menjadi 7,5 persen.

"Sekarang syaratnya harus mengumpulkan 7,5 persen dari jumlah penduduk. Kalau penduduk DKI diasumsikan ada sebanyak 10 juta warga, maka tiap calon independen harus menyerahkan minimal 750.000 suara pendukung," kata Sumarno, Sabtu (25/4).

Ahok Ingin Maju Pilgub DKI 2017

Dia memprediksi pada Pilgub 2017 mendatang akan ada tiga calon independen dan empat calon dari partai yang mendaftar. Prediksi tersebut melihat dari jumlah calon independen yang mendaftar pada periode sebelumnya.

"Pada Pilgub 2012 kemarin kan ada tiga calon independen yang mendaftar. Jadi kita prediksi periode 2017 ini juga sama jumlahnya," ucapnya.

Menurut Sumarno, bukti dukungan sebesar 7,5 persen itu  akan diverifikasi oleh pihaknya. Karena itu, masing-masing calon yang mendaftar harus melebihkan bukti dukungan untuk mengantisipasi adanya KTP ganda dalam dukungan yang diberikan.

"Kalau bisa satu calon independen menyerahkan bukti dukungan sebanyak 1 juta suara. Untuk jaga-jaga ada KTP yang ganda," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1667 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1657 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1649 personFakhrizal Fakhri
  4. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1564 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1469 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik