You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
25 Persen Gedung Mangkrak di Jakarta Izinnya Habis
photo Doc - Beritajakarta.id

Izin 25 Persen Gedung Mangkrak Telah Habis

Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, ‎Iswan Ahmdai mengungkapkan, 25 persen gedung mangkrak di Ibukota telah habis izinnya. Sejumlah gedung tersebut saat ini proses pembangunannya telah terhenti.

Itu adalah proses perizinan yang sudah lama.‎ Kemudian sebagian (gedung yang bermasalah) sedang mengurus izin‎ kembali

"Ya jadi gini, itu adalah proses perizinan yang sudah lama.‎ Kemudian sebagian (gedung yang bermasalah) sedang mengurus izin‎ kembali," katanya, Selasa (2/2).

25 Persen Gedung di Jakarta Membahayakan

Ia menjelaskan, apabila pembangunan dilanjutkan kembali, maka pemilik gedung harus mengajukan izin kembali. Sejauh ini, gedung yang tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan tidak berizin sudah disegel. Dengan demikian, pembangunan gedung wajib dihentikan.

"Misalkan izinnya sudah diteruskan ya baru monggo kita izinkan bangun kembali. Kita ini fungsinya pembinaan pak. Jadi jangan sampai istilahnya itu seperti arahan Pak Gubernur itu mematikan perekonomian masyarakat. Dampak dari suatu pembangunan kan itu menyerap tenaga kerja‎," tandasnya.‎

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mencatat, 25 persen gedung di Jakarta tidak aman. Hasil tersebut berdasarkan pantauannya selama blusukan di lima wilayah DKI Jakarta.‎

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1626 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1200 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1021 personFolmer
  4. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1014 personDessy Suciati
  5. DKI Dukung Pusat Bangun Hunian Baru untuk Warga Bantaran Rel

    access_time28-03-2026 remove_red_eye919 personDessy Suciati