You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
200 KTP Penghuni Kos di Johar Baru Disita
photo Doc - Beritajakarta.id

200 KTP Penghuni Kos di Johar Baru Disita

Razia penghuni kos kembali dilakukan di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Hasilnya, sebanyak 200 Kartu Tanda Penduduk (KTP) disita dan didata untuk diberikan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).

Dari 200 KTP yang kita data hampir seluruhnya beralamat di luar Kecamatan Johar Baru. Kita langsung imbau mereka mengurus SKDS

150 personel petugas gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri serta SKPD terkait dikerahkan dalam razia tersebut.

"Dari 200 KTP yang kita data hampir seluruhnya beralamat di luar Kecamatan Johar Baru. Kita langsung imbau mereka mengurus SKDS," ujar Bayu Megantara, Sekretaris Kota Jakarta Pusat. Rabu (29/4)

18 Penghuni Kos di Utan Panjang Terjaring Razia

Camat Johar Baru, Ihsan Rofiq mengatakan, razia dilakukan di empat wilayah yaitu Kelurahan Johar Baru, Kampung Rawa, Galur dan Tanah Tinggi. Menurutnya di kawasan tersebut cukup banyak rumah yang dijadikan tempat kos.

"Bagi penghuni yang KTP-nya disita boleh diambil di kecamatan setelah SKDS-nya selesai dibuat," katanya.

Pihaknya, tambah Ihsan, mengimbau pemilik kos untuk mebuat tata tertib bagi penghuni kos, harus ada pengelola yang bertanggung jawab, membuat buku keluar masuk penghuni kos, data identitas penghuni kos, serta buku tamu.

"Kita juga berharap bagi penghuni jika ada temannya datang menginap agar melapor ke RT terdekat. Selain itu ya tertib aturanlah, jangan minum (minuman keras) atau melakukan sesuatu yang mengganggu ketentraman," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye985 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati