You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 2 Pasar Lokbin JP Di Cempaka Putih Segera Dihapuskan.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

2 Lokbin di Cempaka Putih Akan Dihapus

Untuk merefungsi saluran air sebanyak 2 lokasi binaan (lokbin) atau pasar JP yang ada di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terpaksa dihapus. Keberadaan pasar yang berada di atas saluran itu membuat arus air terhambat sehingga kerap menimbulkan genangan.

Kita upayakan agar pedagang bisa direlokasi ke dalam kampus Yarsi, Foodcourt Green Pramuka, dan masuk Pasar Cempaka

Camat Cempaka Putih, Lola Lovita mengatakan, dua lokbin yang akan dihapus adalah JP 41 di Jalan Cempaka Putih Tengah 30, dengan jumlah pedagang sebanyak 27 orang. Kemudian JP 42 di Jalan Cempaka Putih Tengah 1, dengan jumlah pedagang 34 orang.

"Memang ini pasarnya lokasi binaan Sudin KUMKMP Jakarta Pusat, tapi karena semua bangunan di atas saluran air dan kerap menimbulkan banjir, makanya kita usulkan agar dihapuskan," ujarnya, Sabtu (2/5).

38 Kios di Lokbin Munjul Ludes Terbakar

Menurut lola, lokbin yang sudah berdiri selama puluhan tahun itu membuat saluran air menjadi tersumbat. Akibatnya setiap kali hujan lokasi tersebut selalu tergenang air cukup tinggi.

"Kita upayakan agar pedagang bisa direlokasi ke dalam kampus Yarsi, Foodcourt Green Pramuka, dan masuk Pasar Cempaka. Sehingga tidak ada kesan hanya ditertibkan saja," jelasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7994 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6810 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1785 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1552 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1470 personFakhrizal Fakhri