Tunggak Sewa, 35 Unit Rusun Pulogebang Digembok
Lantaran tidak membayar sewa bulanan, sebanyak 35 flat di Rusun Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, digembok petugas, Jumat (8/5) sore. Bahkan, tunggakan pembayaran sewa sampai 13 bulan dan dihuni warga yang belum menikah.
Kenapa itu kita gembok karena warga tidak menaati perjanjian sesuai SP yang diberikan. Warga enggan membayar tunggakan yang ada
Samuel (22), penghuni flat di Blok C no. 316 mengaku pasrah saat kamarnya digembok petugas. Ia mengaku menunggak membayar uang sewa selama 9 bulan. Namun sayangnya ia juga tidak bisa membayar lagi melalui Bank DKI. Sebab namanya diduga sudah diblokir sehingga tidak bisa masuk lagi.
“Saya masih memegang SP (surat perjanjian) dengan rusun ini. Memang ada tunggakan pembayaran 9 bulan. Tapi saat saya akan membayar beberapa kali melalui Bank DKI ternyata sudah tidak bisa,” ujar Samuel, Jumat (8/5).
Rusunawa Muara Baru akan Dilengkapi RPTRAKepala Unit Pengelola (UP) Rusun Wilayah III Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Sayid Ali mengatakan, pihaknya sudah memberi batas waktu untuk menyelesaikan masalah bagi penghuni rusun. Namun, tak kunjung diselesaikan sehingga terpaksa dilakukan penggembokan.
"Kenapa itu kita gembok karena warga tidak menaati perjanjian sesuai SP yang diberikan. Warga enggan membayar tunggakan yang ada, padahal sebelumnya sudah kita segel dan diberikan surat peringatan agar segera melunasi tunggakannya,” ujar Sayid Ali.
Sayid Ali menambahkan, sesuai Pergub No. 111 tahun 2014, penghuni rusun diwajibkan sudah menikah. Jika belum menikah maka tidak bisa menghuni rusun.