Ratusan Botol Miras di Kebayoran Lama Disita
Razia minuman keras (miras) kembali dilakukan. Kali ini, ratusan botol miras berbagai merek disita dari wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selasa (26/5).
Kita lakukan razia serentak di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama Utara, dan Pondok Pinang
"
Kita lakukan razia serentak di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama Utara, dan Pondok Pinang ," ujar Endang Efendi, Wakil Camat Kebayoran Lama.Menurut Endang, petugas menyasar pada warung-warung yang diduga menjual minuman berakohol. Terlebih, mereka tidak memiliki izin penjualan.
88 Botol Miras Diamankan di Rawa Buaya"Terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Golongan A yang mempunyai kadar alkohol di bawah 5 persen pun, hanya bisa dijual di supermarket," jelasnya.
Namun begitu, lanjut Endang, belum ada tindakan secara hukum yang diberikan kepada para penjual. "Sosialisasi sudah, dan ini kita sudah sita barangnya. Kalau nanti masih menjual lagi, baru akan diproses menurut aturan yang berlaku," tandasnya.