You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Iuran Resmi Pedagang Hanya Melalui Bank DKI
photo Doc - Beritajakarta.id

Iuran Resmi PKL Hanya Melalui Bank DKI

Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat, Ety Syartika menampik jika pungutan di luar retribusi resmi sebesar Rp 500 ribu bagi pedagang kaki lima (PKL) di Kampung Lima, JP 09, Jl Sabang, Jakarta Pusat, menjadi tanggung jawabnya.

Jadi itu kesepakatan antara pedagang dengan pengelola dan ada surat pernyataannya dan jika ada kesepakatan kami tidak bisa melarang

Pihaknya, kata Ety, tidak bisa melarang lantaran iuran itu lantaran merupakan kesepakatan antara pedagang dengan pengelola. Menurutnya, iuran resmi pedagang dibayarkan hanya melalui Bank DKI.  

"Mengenai pungutan liar itu saya tidak tahu dan itu tanpa sepengetahuan kami dan kami hanya membina mengenai retribusi," kata Ety, Rabu (27/5).

Lakukan Pungli, 5 Jukir Jl Sabang Dipecat

Pihaknya, lanjut Ety, mendapat informasi besaran iuran mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu dan digunakan untuk pembayaran listrik, petugas kebersihan, keamanan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta kegiatan sosial lainnya seperti kerja bakti.  

"Jadi itu kesepakatan antara pedagang dengan pengelola dan ada surat pernyataannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye2029 personAnita Karyati
  2. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1068 personTiyo Surya Sakti
  3. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye963 personFakhrizal Fakhri
  4. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye897 personDessy Suciati
  5. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye814 personAldi Geri Lumban Tobing