You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Iuran Resmi Pedagang Hanya Melalui Bank DKI
photo Doc - Beritajakarta.id

Iuran Resmi PKL Hanya Melalui Bank DKI

Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat, Ety Syartika menampik jika pungutan di luar retribusi resmi sebesar Rp 500 ribu bagi pedagang kaki lima (PKL) di Kampung Lima, JP 09, Jl Sabang, Jakarta Pusat, menjadi tanggung jawabnya.

Jadi itu kesepakatan antara pedagang dengan pengelola dan ada surat pernyataannya dan jika ada kesepakatan kami tidak bisa melarang

Pihaknya, kata Ety, tidak bisa melarang lantaran iuran itu lantaran merupakan kesepakatan antara pedagang dengan pengelola. Menurutnya, iuran resmi pedagang dibayarkan hanya melalui Bank DKI.  

"Mengenai pungutan liar itu saya tidak tahu dan itu tanpa sepengetahuan kami dan kami hanya membina mengenai retribusi," kata Ety, Rabu (27/5).

Lakukan Pungli, 5 Jukir Jl Sabang Dipecat

Pihaknya, lanjut Ety, mendapat informasi besaran iuran mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu dan digunakan untuk pembayaran listrik, petugas kebersihan, keamanan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta kegiatan sosial lainnya seperti kerja bakti.  

"Jadi itu kesepakatan antara pedagang dengan pengelola dan ada surat pernyataannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6314 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1971 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1813 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1577 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1306 personBudhi Firmansyah Surapati