You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Reklame liar
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Reklame Liar di Taman & Jalur Hijau Ditertibkan

Untuk menciptakan Jakarta Utara yang bersih dan indah, reklame, spanduk dan baliho tak berizin yang tersebar di taman dan jalur hijau ditertibkan petugas Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman setempat.

Meski sering kami tertibkan, spanduk, baliho atau spanduk memang kerap muncul lagi

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Utara, Agustin Puji Astuti  menuturkan, pihaknya rutin melakukan penertiban reklame, spanduk dan baliho tak berizin di taman dan jalur hijau. Tercatat, sejak Januari hingga Mei, sudah 30 titik yang ditertibkan. Lokasi yang ditertibkan antara lain, taman jalur depan SPBU Jalan Pluit Selatan Raya, Jalan Yos Sudarso, Jalan Pluit Selatan dan Jalan Jembatan III.

Taman Jalur Hijau Depan JCC Dipagar

"Meski sering kami tertibkan, spanduk, baliho atau spanduk memang kerap muncul lagi. Tapi kami tetap rutin melakukan pengawasan dan penertiban," kata Agustin, Senin (1/6).

Ke depan agar lebih efektif, untuk melakukan pengawasan dan penertiban, kata Agustin, pihaknya akan melibatkan aparat kelurahan dan kecamatan.

"Kalau lurah dan camat kan paham serta memantau terus wilayahnya. Makanya kita berharap optimalisasi peranan mereka untuk ikut mengawasi serta menertibkan," tandas Agustin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati