You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi B Bersama Sembilan SKPD Bahas Perubahan KUA-PPAS APBD DKI 2022
....
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Komisi B Bersama Sembilan OPD Bahas Perubahan KUA-PPAS APBD DKI 2022

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta bersama sembilan organisasi pemerintahan daerah (OPD) Pemprov DKI Jakarta, membahas pendalaman Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022 di Grand Cempaka Resort and Convention, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Senin (10/10).

U ntuk mengoptimalkan capaian serapan anggaran serta performa kinerja

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail mengatakan, pembahasan dan pendalaman ini merupakan salah satu mekanisme yang harus diikuti untuk melihat perubahan anggaran KUA-PPAS APBD DKI 2022. Perubahan anggaran 2022 ini telah melakukan pergeseran keempat.

"Kami legislatif bersama eksekutif pada dasarnya berupaya untuk mengoptimalkan capaian serapan anggaran serta performa kinerja selama setahun ini. Perubahan dari para OPD ini, saya melihat tidak ada yang terlalu signifikan melihat sisa waktu sebentar lagi," katanya.

Komisi D Apresiasi Pembangunan Fasilitas Landfill Mining dan RDF

Ismail menambahkan, pergeseran keempat ini berdasarkan Pergub 47 Tahun 2022 terkkait mengantisipasi dan menindaklanjuti dampak dari kenaikan BBM ini. Seluruh dinas rata-rata mengalami dampak tersebut, namun dinas yang mengalami secara signifikan yaitu Dinas Perhubungan.

"Tidak hanya Dishub, Dinas KPKP juga terpengaruh dengan subsidi pangan. Semoga dengan perubahan peningkatan dan penurunan ini tidak merubah rencana dan target yang telah kami tentukan. Seluruh program guna melayani masyarakat harus terealisasikan dan seluruh OPD harus optimalkan capaian ini," tandasnya.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati menjelaskan, pergeseran anggaran pertama terkait upah minimum pekerja (UMP), kemudian kedua terkait penambahan tunjangan penghasilan gaji 13 yang sebelumnya tidak ada dianggaran.

Pergeseran ketiga anggaran terkait subsidi pangan yang hanya dianggarkan sampai September, dan terakhir perubahan anggaran akibat dampak kenaikan BBM, sehingga perlu subsidi transportasi.

"Awal pagu belanja pada OPD di bawah Komisi B sebesar Rp 10,4 triliun. Namun pada pergeseran keempat ini terjadi kenaikan sebesar Rp 10,9 triliun. Setelah dilakukan perubahan rancangan perubahan pagu pergeseran keempat ini maka terjadi penurunan menjadi Rp 10,8 triliun," jelasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1477 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1466 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1196 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1192 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1117 personFolmer