You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puasa, Jam Kerja PNS Diperpendek
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Selama Puasa Jam Kerja PNS Dikurangi

Pemprov DKI Jakarta akan memperpendek jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat bulan Ramadan. Pengurangan jam kerja ini dipastikan tidak akan mengganggu roda pemerintahan, karena pelayanan tetap berjalan seperti biasanya.

Jam kerja lebih pendek, nanti pasti ada aturannya

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, perpendekan jam kerja saat puasa juga sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB). Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada pegawai beribadah.

"Jam kerja lebih pendek, nanti pasti ada aturannya," kata Basuki, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (8/6).

PNS Jaktim Diminta Disiplin Waktu

Menurutnya, kebijakan tersebut juga diberlakukan setiap tahunnya. Biasanya jam kerja pegawai berkurang 1,5 jam dibandingkan hari biasanya. Jika biasanya PNS masuk kerja pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00, maka selama bulan Ramadan, untuk hari Senin-Kamis pegawai masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat dari pukul 08.00 hingga pukul 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Agus Suradika menuturkan, kebijakan pengurangan jam kerja PNS pada bulan Ramadan tahun ini tidak akan berbeda seperti yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

"Jam kerja PNS pada bulan puasa hanya sebanyak 32,5 jam tiap minggunya. Waktu ini lebih sedikit dibandingkan dengan jam kerja PNS di hari biasa sebanyak 40 jam tiap minggunya," ucapnya.

Agus menambahkan, sanksi tegas bagi PNS yang terlambat masuk kantor akan tetap diberlakukan. Karena saat bulan Ramadan, jam masuk kerja sudah lebih siang. Sehingga tidak ada toleransi kepada pegawai yang terlambat. Bagi yang terlambat, PNS akan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Dinamis sebesar 2,5 persen. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Memang biasanya saat hari pertama Ramadan, ada sajalah beberapa pegawai yang datang terlambat, tapi tidak signifikan. Meskipun waktunya sudah kami undur 30 menit. Kami akan berikan sanksi," tegas Agus.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4277 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1835 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1692 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1626 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1613 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik