You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dua Baliho Ditertibkan di Jakbar
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Dua Baliho di Jalur Hijau Ditertibkan

Lantaran berdiri di jalur hijau, dua baliho setinggi sekitar 10 meter di Jakarta Barat ditertibkan petugas, Senin (8/6).

Kedua baliho setinggi kira-kira 10 meter tersebut memiliki izin. Tapi kami tertibkan karena liar sebab berdiri di jalur hijau yang merupakan lahan Pemprov DKI

Kepala Satuan Pelaksana Pendataan dan Penilaian Unit Pelaksana Teknis Kecamatan Kebon Jeruk, Hizbullah mengatakan, dua baliho tersebut terletak di Jl Kebon Raya II, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk dan di Jl Arjuna Utara, sisi selatan Tol Kebon Jeruk.

Kedua baliho setinggi kira-kira 10 meter tersebut memiliki izin. Tapi kami tertibkan karena liar sebab berdiri di jalur hijau yang merupakan lahan Pemprov DKI. Seharusnya di lahan swasta,” ujar Hizbullah, Senin (8/6).

Pangkalan Pasir di Jl RE Martadinata Ditertibkan

Dikatakan Hizbullah, di wilayah Kebon Jeruk cukup banyak reklame liar atau salah tempat. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengecekan bersama dengan aparat kepolisian.

“Memang baliho tersebut sudah bayar pajak tapi karena keberadaannya salah tempat terpaksa kami tertibkan. Diharapkan dengan adanya penertiban baliho tersebut tidak lagi ada oknum yang berani mendirikan baliho bukan pada tempatnya,” terang Hizbullah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2055 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1029 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye928 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye925 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye804 personFakhrizal Fakhri