Dua Baliho di Jalur Hijau Ditertibkan
Lantaran berdiri di jalur hijau, dua baliho setinggi sekitar 10 meter di Jakarta Barat ditertibkan petugas, Senin (8/6).
Kedua baliho setinggi kira-kira 10 meter tersebut memiliki izin. Tapi kami tertibkan karena liar sebab berdiri di jalur hijau yang merupakan lahan Pemprov DKI
Kepala Satuan Pelaksana Pendataan dan Penilaian Unit Pelaksana Teknis Kecamatan Kebon Jeruk, Hizbullah mengatakan, dua baliho tersebut terletak di Jl Kebon Raya II, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk dan di Jl Arjuna Utara, sisi selatan Tol Kebon Jeruk.
“
Kedua baliho setinggi kira-kira 10 meter tersebut memiliki izin. Tapi kami tertibkan karena liar sebab berdiri di jalur hijau yang merupakan lahan Pemprov DK I. Seharusnya di lahan swasta,” ujar Hizbullah, Senin (8/6). Pangkalan Pasir di Jl RE Martadinata DitertibkanDikatakan Hizbullah, di wilayah Kebon Jeruk cukup banyak reklame liar atau salah tempat. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengecekan bersama dengan aparat kepolisian.
“Memang baliho tersebut sudah bayar pajak tapi karena keberadaannya salah tempat terpaksa kami tertibkan. Diharapkan dengan adanya penertiban baliho tersebut tidak lagi ada oknum yang berani mendirikan baliho bukan pada tempatnya,” terang Hizbullah.