Pergub Tunjangan Kinerja Daerah Dievaluasi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengevaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 207 tahun 2014 tentang tunjangan kinerja daerah (TKD).
Ini evaluasi menyeluruh Pergub yang lama. Termasuk penyempurnaan dengan sistem Informasi Teknologi (IT). Sudah berjalan
Kesepakatan mengevaluasi Pergub lama yang mengatur seputar pemberian TKD bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) diambil setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menggelar pertemuan dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Agus Suradika.
“Ini evaluasi menyeluruh Pergub yang lama. Termasuk penyempurnaan dengan sistem Informasi Teknologi (IT). Sudah berjalan. Sebelum dipergunakan ya kita sempurnakan Pergub No. 207/2014,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Balaikota, Selasa (9/6)
. Pejabat Rekayasa TKD akan DistafkanIa mengatakan, salah satu poin revisi yang akan direvisi yakni penghapusan TKD bagi PNS yang bertugas di Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta.
“PNS DPP DKI tidak dapat TKD, karena sudah ada insentif agar tidak dobel. Jadi itu yang kita masukkan dalam penyempurnaan,” jelas mantan Wali Kota Blitar ini.
Ia mengungkapkan, sebelum pergub tentang TKD dipresentasikan kepada Gubernur DKI, Basuki T Purnama akan disempurnakan terlebih dahulu termasuk sistemnya.
"Pergubnya sudah ada tuh, kita sekadar menyempurnakan. Kalau rancangan tuh belum ada," ungkapnya.
Ia menambahkan, revisi Pergub dilakuka untuk menghilangkan kesenjangan TKD PNS.