Jika HMP Batal, Ahok akan Gelar Syukuran
Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digadang-gadang DPRD DKI terancam batal, karena beberapa partai mundur sehingga HMP tidak mencapai kuorum. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun menyambut suka cita dengan kemungkinan
gagalnya rencana tersebut dan merayakannya dengan menggelar syukuran.Kalau HMP enggak jadi saya akan syukuran
"Kalau HMP enggak jadi saya akan syukuran," kata Basuki, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (12/6).
Pria yang kerap disapa Ahok itu mengatakan, ia pernah diingatkan oleh rekannya, karena belum melakukan syukuran usai menjadi gubernur. Sehingga jika HMP batal, maka syukuran akan dilakukan dua kali.
Warga Dukung Ahok Bongkar Korupsi di DKI"Jadi nanti syukurannya dua kali, jadi gubernur sama HMP enggak jadi," ujarnya.
HMP kepada Basuki terancam gagal karena Fraksi PDIP menarik diri. Sehingga jumlah suara tidak mencukupi untuk diparipurnakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Pasal 336 ayat 1 huruf b, untuk menggelar paripurna HMP membutuhkan kehadiran minimal tiga perempat atau sekurangnya 80 anggota dari jumlah total anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang.
Saat ini Fraksi PDI-P di DPRD DKI memiliki anggota terbanyak, yakni 28 orang. Sementara, Fraksi Partai Hanura 10 anggota. Kedua fraksi diketahui tidak mendukung HMP dengan jumlah total suara 38. Jika mereka solid, paripurna HMP tidak akan kuorum.