Pembayaran THR Maksimal 2 Minggu Sebelum Lebaran
Perusahaan diminta menaati aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Termasuk memberikan cuti Lebaran dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibayarkan paling lambat dua minggu sebelum Lebaran.
Sepanjang ada kesepakatan diperbolehkan libur pas hari raya saja. Kalau tidak ada itu, ya wajib ikut peraturan pemerintah
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara, Hedy Wijaya mengatakan, cuti Lebaran wajib diberikan kepada karyawan, kecuali ada kesepakatan tersendiri yang diatur dalam Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).
"Sepanjang ada kesepakatan diperbolehkan libur pas hari raya saja. Kalau tidak ada itu, ya wajib ikut peraturan pemerintah," tegasnya, Selasa (16/6).
Sudin Nakertrans Siapkan Tim Pengawas THRBegitu pun soal Tunjangan Hari Raya (THR), perusahaan juga wajib mematuhi aturan yang ada yaitu dengan memberikannya paling lambat dua minggu sebelum hari raya.
"Kami minta kerja sama Serikat Pekerja (SP) untuk melaporkan kepada kami jika ada yang melanggar, karena keterbatasan personel kami untuk mengawasinya," terangnya.
Saat ini berdasarkan data yang ada di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara, tercatat ada 97 perusahaan yang ada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN ) Cakung. Sementara pihaknya hanya memiliki 11 orang pengawas dan 8 orang mediator untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
"Jika ada yang melanggar akan ditindaklanjuti," tandasnya.