You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Nakertrans Perjuangkan Hak Korban PHK
photo Budhy Tristanto - Beritajakarta.id

Sudin Nakertrans Perjuangkan Hak Korban PHK

Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Timur berhasil memperjuangkan hak gaji serta pesangon sebagian karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari dua perusahaan, yakni PT Mekar Presindo Oetama dan PT Mustika Wira.

Sudah 35 karyawan PT Mustika Wira yang telah memperoleh hak-haknya. Masih ada 40 karyawan lainnya yang masih kami perjuangkan

Perusahaan yang bergerak di bidang otomotif dan konveksi tersebut diketahui mengalami pailit sejak beberapa waktu lalu. Dari dua perusahaan tersebut tercatat ada 75 karyawan yang di-PHK.

"Sudah 35 karyawan PT Mustika Wira yang telah memperoleh hak-haknya. Masih ada 40 karyawan lainnya yang masih kami perjuangkan," kata Anwir Ismail, Kepala Suku Dinas Nakertrans Jakarta Timur, Selasa (16/6).

Kasus PHK Sepihak Masih Terjadi di Jakpus

Menurut Anwir, hingga kini proses sidang penentuan pailit dua perusahaan tersebut masih berlangsung. Diprediksi pekan depan sudah ada keputusan dari majelis hakim.

"Setelah diputuskan bangkrut, nama perusahaan itu dicabut. Kami coba jadi mediator antar perusahaan dan karyawan, agar tak ada yang dirugikan. Terutama nasib para karyawannya," harap Anwir.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1373 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye981 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye808 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye746 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye742 personTiyo Surya Sakti
close