You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Nakertrans Perjuangkan Hak Korban PHK
photo Budhy Tristanto - Beritajakarta.id

Sudin Nakertrans Perjuangkan Hak Korban PHK

Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Timur berhasil memperjuangkan hak gaji serta pesangon sebagian karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari dua perusahaan, yakni PT Mekar Presindo Oetama dan PT Mustika Wira.

Sudah 35 karyawan PT Mustika Wira yang telah memperoleh hak-haknya. Masih ada 40 karyawan lainnya yang masih kami perjuangkan

Perusahaan yang bergerak di bidang otomotif dan konveksi tersebut diketahui mengalami pailit sejak beberapa waktu lalu. Dari dua perusahaan tersebut tercatat ada 75 karyawan yang di-PHK.

"Sudah 35 karyawan PT Mustika Wira yang telah memperoleh hak-haknya. Masih ada 40 karyawan lainnya yang masih kami perjuangkan," kata Anwir Ismail, Kepala Suku Dinas Nakertrans Jakarta Timur, Selasa (16/6).

Kasus PHK Sepihak Masih Terjadi di Jakpus

Menurut Anwir, hingga kini proses sidang penentuan pailit dua perusahaan tersebut masih berlangsung. Diprediksi pekan depan sudah ada keputusan dari majelis hakim.

"Setelah diputuskan bangkrut, nama perusahaan itu dicabut. Kami coba jadi mediator antar perusahaan dan karyawan, agar tak ada yang dirugikan. Terutama nasib para karyawannya," harap Anwir.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye3457 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye967 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye929 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye854 personFolmer
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye730 personBudhi Firmansyah Surapati