You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
P3S Sudin Sosial Jakbar Rutin Awasi 65 Titik Rawan PPKS
photo Doc - Beritajakarta.id

P3S Sudin Sosial Jakbar Rutin Awasi 65 Titik Rawan PPKS

Suku Dinas Sosial Jakarta Barat mengerahkan 80 Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) untuk mengawasi secara rutin 65 titik rawan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Beberapa titik rawan PPKS di antaranya perempatan jalan, pasar dan terminal

Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, Suprapto mengatakan, pihaknya dibantu personel Satpol PP, Polri dan TNI  rutin menggelar penjangkauan PPKS di delapan wilayah kecamatan setiap pekan.

"Beberapa titik rawan PPKS di antaranya perempatan jalan, pasar dan terminal," tuturnya, Selasa (14/2).

Musrenbang Kecamatan Gropet Terintegrasi Kelurahan Bahas 301 Usulan

Ia mengungkapkan, 80 personel P3S dibagi menjadi dua shif yang bertugas mulai dari pukul 07.00 hingga 15.00 dan 15.00 hingga pukul 23.00.

Suprapto menegaskan, pihaknya akan mengintensifkan pengawasan PPKS menjelang Ramadan di sejumlah lokasi, di antaranya pemukiman warga dan tempat ibadah. PPKS yang berhasil dijangkau petugas akan menjalani pembinaan selama 14 hari di panti sosial milik Pemprov DKI Jakarta.

"Kami juga akan memulangkan PPKS yang berasal dari luar Jakarta ke kampung halaman," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1359 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1213 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1000 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye970 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye795 personFakhrizal Fakhri
close