You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pakai Formalin, Pedagang akan Dipidanakan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pakai Formalin, Pedagang akan Dipidanakan

Untuk melindungi konsumen dari kenakalan pedagang, pemerintah telah mengeluarkan PP No 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan. Bagi pedagang yang ketahuan menggunakan formalin atau boraks dalam bahan makanan, pedagang akan dipidana penjara hingga 5 tahun.

Kalau ketahuan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku

Sanksi tegas akan diberlakukan kepada pedagang, mengingat dalam razia Selasa (30/6) kemarin, petugas masih menemukan tahu berformalin. Tahu itu disita dari 8 pedagang di antaranya, 4 di Pasar Klender dan 4 lainnya di Pasar Jatinegara. Petugas juga menemukan ikan bawal berformalin di Pasar Jatinegara. Sebelumnya tahu berformalin ditemukan di Pasar Cibubur.

Pakai Formalin, 7 Pedagang Ayam & Tahu Diamankan

"Saat ini kami sedang telusuri sumber tahu berformalin itu. Kita libatkan BPOM untuk menindaklanjutinya. Kalau ketahuan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Bayu Sarihastuti, Kepala Suku Dinas Kelautan Peternakan dan Ketahanan Pangan Jakarta Timur, Rabu (1/7).

Disebutkannya, selain bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun. Pabrik tahu tersebut bisa dicabut perizinannya. Begitu pun untuk toko bahan kimia, pihaknya akan menelusuri perizinannya lebih lanjut.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1478 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1467 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1198 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1192 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1118 personFolmer