Bangunan Tanpa IMB di Jl Pasar Pagi Ditertibkan
Terbukti tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebuah bangunan toko di Jalan Pasar Pagi RT 001/002, Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, dibongkar petugas gabungan, Jumat (3/7).
Pembongkaran ini sesuai dengan prosedur sampai dikeluarkannya Surat Perintah Bongkar dari Walikota Jakarta Barat berdasarkan dengan SAGB Nomor 02599
Sebelum dibongkar, ratusan petugas gabungan tampak mengeluarkan seluruh isi toko, berupa dagangan payung dan perabotan lainnya. Petugas sempat kesulitan saat akan melakukan pemutusan sambungan listrik. Pasalnya, sambungan listrik tersebut tenyata ilegal.
Rumah Kos di Karang Anyar Dibongkar Paksa"Pembongkaran ini sesuai dengan prosedur sampai dikeluarkannya Surat Perintah Bongkar dari Walikota Jakarta Barat berdasarkan dengan SAGB Nomor 02599," jelas Siti Sumiyati, Kepala Bagian Hukum Pemkot Administrasi Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil penelusuran, menurut Siti, selain tidak memiliki IMB, bangunan tersebut berstatus sengketa.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Kadiman Sitinjak menambahkan, dalam pembongkaran tersebut diterjunkan 250 personel, yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri.