You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pedagang Makanan Mengandung Formalin Bakal Dikenakan Sanksi
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Waspadai Peredaran Produk Makanan Berbahaya

Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar lebih teliti serta berhati-hati ketika membeli produk makanan. Pasalnya hingga kini masih banyak produk makanan yang dicampur zat berbahaya, seperti formalin atau rhodamin B.

Termasuk makanan takjil yang dijual di sejumlah lokasi, ternyata belum sepenuhnya terbebas dari kandungan zat berbahaya

"Termasuk makanan takjil yang dijual di sejumlah lokasi, ternyata belum sepenuhnya terbebas dari kandungan zat berbahaya," kata Robinhot Sinaga, Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Perlindungan Konsumen Dinas KUMKMP DKI, Selasa (7/7).

Salah satu lokasi penjualan takjil yang diketahui masih menjual makanan mengandung zat berbahaya berada di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi ini, berdasarkan hasil sidak beberapa waktu lalu ditemukan makanan mengandung formalin atau rhodamin B.

DKI Gelar Razia Parsel di Pusat Perbelanjaan

"Penjual makanan takjil langsung kita minta keterangannya," ujar Robinhot.

Menurut Robinhot, para pedagang juga harus pintar dan jeli saat produsen memasok barang dagangan. Karena pedagang sendiri kalau kedapatan menjual bahan makanan mengandung produk berbahaya bisa dikenai sanksi.

Pedagang yang ketahuan menjual makanan berbahaya dapat dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 2 miliar.

"Kalau konsumen menemukan makanan mengandung zat berbahaya silahkan melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Dinas KUMKMP," papar Robinhot.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1156 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1141 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye903 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye882 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye829 personBudhi Firmansyah Surapati