Ratusan Petugas Gabungan Bongkar Ruko Salahi Aturan di Pluit
Ratusan personel gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta membongkar bangunan Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 utara dan Z-8 selatan, RT 11/03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sesuai komitmen hari ini kami lakukan eksekusi pembongkaran
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pembongkaran terhadap sekitar 20 bangunan ruko yang menyalahi aturan ini sesuai dengan
Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Surat bernomor e-0001/PA.01.00 dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara pada 19 Mei 2023 lalu."Kami sudah lakukan sosialisasi kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri selama empat hari, terhitung dari 20-23 Mei 2023 kemarin," ujarnya, Rabu (24/5).
Besok, Batas Akhir Pemilik Ruko Pluit Bongkar BangunanArifin menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemantauan selama empat hari dan sudah ada beberapa pemilik ruko yang melakukan pembongkaran mandiri.
"Maka dari itu, sesuai komitmen hari ini kami lakukan eksekusi pembongkaran," tegasnya.
Ia menuturkan, pembongkaran bangunan ruko yang melanggar aturan di lokasi melibatkan 200 petugas gabungan yang dibekali alat penghancur beton, linggis, palu godam dan dua alat berat jenis skylift crane.
"Kita akan kembalikan semua fungsi saluran dan badan jalan yang ada," tandasnya.