Penataan Lahan di Rawa Bunga, Pemkot Jaktim Utamakan Langkah Persuasif
Pemerintah Kota Jakarta Timur menempuh langkah persuasif dalam menata lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan Bekasi Timur IV RW 02 Rawa Bunga, Jatinegara. Pedagang yang menempati lahan ini, diberi waktu selama tiga hari untuk membongkar sendiri bangunan mereka.
Kami berharap pedagang kooperatif
Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan mengatakan, para pedagang pecah belah yang berjumlah 17 orang sudah diberikan surat peringatan pertama dan kedua pada Februari lalu dan surat peringatan ketiga Juni ini. Namun, tidak digubris oleh mereka.
"Saat akan dilakukan penertiban kemarin, mereka meminta kebijakan agar diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya dalam waktu tiga hari ke depan. Kami penuhi permintaan mereka, dengan perjanjian di atas materai," jelas Eka, Kamis (22/6).
400 Personel Gabungan Apel Penataan Lahan di Rawa BungaKasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian menegaskan, pihaknya akan melakukan bongkar paksa apabila sampai Minggu (25/6) nanti, para pedagang tidak membongkar bangunannya.
"Kami berharap pedagang koope
ratif dan komitmen dengan surat pernyataan yang telah dibuatnya. Sehingga upaya penertiban tidak dilakukan," tandasnya.Untuk diketahui, lahan milik Pemprov DKI ini nantinya akan ditata menjadi taman serta akses jalan.