You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapenda, DKI Jakarta, Penghapusan Sanksi Denda, PKB, BBNKB
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Bapenda DKI Terapkan Penghapusan Sanksi Denda Administrasi PKB dan BBNKB

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini diluncurkan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 Kota Jakarta.

Jadi, ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi

Kepala Unit Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Siregar mengatakan, program penghapusan sanksi denda administrasi PKB dan BBNKB diberlakukan sejak tanggal 22 Juni atau bertepatan dengan perayaan HUT ke-496 Kota Jakarta.

“Program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB akan berakhir tanggal 29 Desember 2023," ujar Morris Danny Siregar, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6).

Kelurahan Cilangkap Sosialisasikan Penghapusan Sanksi Pajak Daerah

Ia menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

"Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak terhitung mulai tanggal 22 Juni 2023," jelasnya.

Ia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta melalui kebijakan ini menunjukkan komitmen dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat yang terdampak pada tahun-tahun pandemi COVID-19.

"Kebijakan keringanan pajak ini akan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Morris, warga Jakarta diharapkan dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.

"Melalui penerapan kebijakan ini tidak sekadar memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan," ucapnya.

Ia menambhkan, adanya  langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.

"Jadi, ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4314 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1852 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1798 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1666 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1629 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik