You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapenda, DKI Jakarta, Penghapusan Sanksi Denda, PKB, BBNKB
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Bapenda DKI Terapkan Penghapusan Sanksi Denda Administrasi PKB dan BBNKB

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini diluncurkan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 Kota Jakarta.

Jadi, ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi

Kepala Unit Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Siregar mengatakan, program penghapusan sanksi denda administrasi PKB dan BBNKB diberlakukan sejak tanggal 22 Juni atau bertepatan dengan perayaan HUT ke-496 Kota Jakarta.

“Program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB akan berakhir tanggal 29 Desember 2023," ujar Morris Danny Siregar, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6).

Kelurahan Cilangkap Sosialisasikan Penghapusan Sanksi Pajak Daerah

Ia menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

"Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak terhitung mulai tanggal 22 Juni 2023," jelasnya.

Ia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta melalui kebijakan ini menunjukkan komitmen dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat yang terdampak pada tahun-tahun pandemi COVID-19.

"Kebijakan keringanan pajak ini akan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Morris, warga Jakarta diharapkan dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.

"Melalui penerapan kebijakan ini tidak sekadar memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan," ucapnya.

Ia menambhkan, adanya  langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.

"Jadi, ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1463 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1275 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1069 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1008 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye982 personDessy Suciati