You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
15 Rumah Kos Mewah di Setiabudi Dikenakan Sanksi Denda Administrasi
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Langgar Perizinan, 15 Rumah Kos di Setiabudi Disanksi Denda

Sebanyak 15 rumah kos mewah di Kecamatan Setiabudi, dikenakan sanksi denda dalam sidang Yustisi pelanggaran Perda Nomor 8 / 2007 tentang ketertiban umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/6).

Total denda administrasi yang dikenakan sebesar Rp 219,5 juta

Kabid PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan, sanksi diberikan karena 15 rumah kos mewah ini diketahui tidak mengantongi izin.

"Belasan rumah kos mewah tidak memiliki izin terjaring Operasi Pengawasan Terpadu Tertib Perizinan Penyelenggaraan Rumah Kos yang digelar Satpol PP DKI Jakarta di awal Juni 2023," ujar Tamo Sijabat, dalam keterangan pers yang diterima beritajakarta.id, Sabtu (24/6).  

53 Pemilik Tempat Usaha di Jakbar Jalani Sidang Tipiring

Ia mengungkapkan, dari sidang yustisi ini total denda administrasi yang terkumpul dari 15 pemilik rumah kos tersebut sebesar Rp 219,5 juta.

"Total denda administrasi yang dikenakan sebesar Rp 219,5 juta disetorkan para pelanggar ke kas negara," ungkapnya.

Tamo menjelaskan, belasan pemilik rumah kos mewah terbukti melakukan pelanggaran penggunaan bangunan tidak tidak memiliki izin sesuai aturan, serta melanggar ketentuan membayar pajak.

Ia berharap, pemilik usaha rumah kos di Jakarta Selatan segera mengurus perizinan setelah mengikuti sidang yustisi di pengadilan.

"Kami juga mengimbau warga Jakarta yang memiliki usaha rumah kos untuk mengurus izin sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1641 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1616 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1505 personFakhrizal Fakhri
  4. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1313 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1298 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik