Iklan Rokok Langgar Aturan di Cempaka Putih Barat Ditertibkan
Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat melakukan penertiban iklan rokok ya g melanggar aturan di Jalan Kebanggaan.
Ada 11 spanduk rokok di warung kelontong yang ditertibkan
Kasatpol PP Kelurahan Cempaka Putih Barat, Asep Hermasnyah mengatakan, penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Kemudian, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau di Media Luar Ruang.
"Ada 11 spanduk rokok di warung kelontong yang ditertibkan
," ujarnya, Jumat (14/7).25 Spanduk Liar di Kebon Jeruk DitertibkanAsep menjelaskan, dalam penertiban tersebut dikerahkan sebanyak enam personel Satpol PP untuk mencopot spanduk sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik warung kelontong.
“Kami sampaikan apabila ada sales perusahaan rokok ingin memasang spanduk iklan rokok agar ditolak,” terangnya.
Ia berharap, pemilik warung kelontong selalu menaati peraturan yang ada. Sehingga, penertiban serupa tidak perlu terulang lagi.
"Mari kita taati aturan yang ada. Sehingga, Jakarta bisa tertib, aman dan nyaman," tandasnya.