You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemeras Diamankan dari Taman Menteng
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pemeras Diamankan dari Taman Menteng

Seorang pria bernama Gilantoro (23) asal Banyumas, diamankan aparat kepolisian setelah melakukan percobaan pemerasan terhadap sepasang kekasih di Taman Menteng, Jalan Purworejo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/7) dini hari.

Pelaku diamankan 1X24 Jam, jika terbukti melakukan pemerasan pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP

Kejadian bermula ketika pelaku sedang berjalan-jalan menyusuri taman. Saat itu dirinya melihat ada pasangan kekasih yang melakukan perbuatan mesum. Ia pun langsung menegur dan menakut-nakuti korban akan membawa korban ke kantor polisi karena berbuat mesum di taman.

Namun, aksi tersebut diketahui oleh seorang petugas keamanan. Pelaku yang tidak bisa berkelit langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Menteng. Sedangkan korban yang malu, tidak membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Kekeringan, Taman Jalur Hijau Kwitang Rusak

"Pelaku diamankan 1X24 Jam, jika terbukti melakukan pemerasan pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP," kata Kapolsek Menteng, Kompol Dedy Tabrani, Selasa (14/7).

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat, Themy Kenda Putra, saat dikonfirmasi mengenai masih adanya taman yang dijadikan tempat mesum, dirinya enggan memberikan komentar dan beralasan sedang sibuk.

"Nanti aja saya lagi sibuk," singkatnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12151 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1364 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1342 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1304 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1009 personBudhi Firmansyah Surapati