You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin LH Jakbar akan Beri Sanksi Pabrik Beton yang Melanggar Izin Lingkungan
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Sudin LH Jakbar akan Beri Sanksi Pabrik Beton yang Melanggar Izin Lingkungan

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat akan jatuhkan sanksi kepada perusahaan Concrete Batching Plant (CBP) yang melanggar izin lingkungan. Salah satunya PT Merak Jaya Beton yang saat dilakukan sidak pada Rabu (30/8), tidak memenuhi dokumen lingkungan. Perusahaan ini pun dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.

Ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara

Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Sudin LH Jakarta Barat, Gamma Nanda Bhaskoro mengatakan, pemberian sanksi tersebut berdasar hasil sidak di PT Merak Jaya Beton ditemukan beberapa pelanggaran di lokasi perusahaan.

“PT Merak Jaya Beton belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan. Ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara,” kata Gamma, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Rabu (30/8).

SPKU Kebon Jeruk Catatkan Kualitas Udara dalam Kategori Baik

Sudin LH Jakarta Barat meminta perusahaan tersebut agar segera melaksanakan pemenuhan komitmen yang tercantum dalam izin lingkungan, salah satunya menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Perusahaan akan diberi sanksi paksaan pemerintah. Sanksi tersebut salah satunya mewajibkan pemasangan paranet di lokasi sekeliling area kegiatan sebagai langkah antisipasi pencemaran udara/debu,” ujarnya.

Gamma mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya jangka pendek untuk meminimalkan risiko pencemaran udara di sekitar lokasi pabrik. “Dalam upaya pengendalian pencemaran udara, telah dilakukan upaya penyiraman di lokasi kegiatan dan stok material, serta penggunaan dust collector untuk menghalau debu,” ungkapnya.

Kemudian, Sudin LH Jakarta Barat juga akan memaksa PT Merak Jaya Beton untuk melengkapi dokumen dan melaksanakan kewajibannya untuk menjaga lingkungan sekitar pabrik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1449 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1373 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1284 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1253 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1125 personFolmer