You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
336 Kendaraan Diderek Selama Bulan Agustus di Jaksel
photo Istimewa - Beritajakarta.id

336 Kendaraan Diderek di Jaksel Selama Agustus

Selama periode Agustus 2023, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan mencatat telah menderek 336 kendaraan roda empat yang melanggar aturan di wilayahnya.

Kita berlakukan sanksi ini bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan

Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, tindakan penderekan diterapkan terhadap kendaraan yang parkir liar dengan tujuan memberikan efek jera.

"Kita berlakukan sanksi ini bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan," ujarnya, Selasa (5/9).

11 Kendaraan Pelanggar Parkir di Jaktim Diderek Petugas

 

Bernard menjelaskan, dalam penindakan ini pihaknya mengerahkan 17 unit mobil derek berikut 40 personel setiap hari. Kendaraan yang diderek selanjutnya diamankan serta dikenakan denda Rp 500 ribu.

"Besaran denda sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah," terangnya.

Ia mengimbau para pemilik kendaraan agar tidak parkir di bahu jalan maupun trotoar. Selain menimbulkan kemacetan, parkir liar juga mengganggu aktivitas pejalan kaki.

"Kita juga terus sosialisasikan aturan ini kepada masyarakat supaya Jakarta Selatan menjadi lebih tertib dan tertata," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3082 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2676 personAnita Karyati
  3. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1860 personFolmer
  4. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1471 personTiyo Surya Sakti
  5. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1300 personNurito