You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
336 Kendaraan Diderek Selama Bulan Agustus di Jaksel
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

336 Kendaraan Diderek di Jaksel Selama Agustus

Selama periode Agustus 2023, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan mencatat telah menderek 336 kendaraan roda empat yang melanggar aturan di wilayahnya.

Kita berlakukan sanksi ini bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan

Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, tindakan penderekan diterapkan terhadap kendaraan yang parkir liar dengan tujuan memberikan efek jera.

"Kita berlakukan sanksi ini bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan," ujarnya, Selasa (5/9).

11 Kendaraan Pelanggar Parkir di Jaktim Diderek Petugas

 

Bernard menjelaskan, dalam penindakan ini pihaknya mengerahkan 17 unit mobil derek berikut 40 personel setiap hari. Kendaraan yang diderek selanjutnya diamankan serta dikenakan denda Rp 500 ribu.

"Besaran denda sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah," terangnya.

Ia mengimbau para pemilik kendaraan agar tidak parkir di bahu jalan maupun trotoar. Selain menimbulkan kemacetan, parkir liar juga mengganggu aktivitas pejalan kaki.

"Kita juga terus sosialisasikan aturan ini kepada masyarakat supaya Jakarta Selatan menjadi lebih tertib dan tertata," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1216 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1096 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1041 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye836 personTiyo Surya Sakti
  5. Heru Harap Transportasi Publik Jakarta Terintegrasi Menyeluruh

    access_time17-09-2024 remove_red_eye776 personBudhi Firmansyah Surapati