You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 43 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di Jaktim
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

43 Pelanggar Perda Tibum di Jaktim Jalani Sidang Tipiring

Sebanyak 43 pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum), Jumat (15/9), menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring)  di gedung Blok D kantor Wali Kota Jakarta Timur.

Dikenai sanksi denda bervariasi 

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, para pelanggar ini dikenai sanksi denda bervariasi antara Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta. Sanksi ini sebagai efek jera agar mereka tidak melakukan pelanggaran kembali.

"Seluruh pelanggar hadir di persidangan ini," katanya.

Empat Satpol PP Jaktim Ikut Diklat Pengawas Pemilu

Kasi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan menambahkan, total sanksi denda yang terkumpul dari sidang Tipiring ini mencapai Rp 14.015.000. Seluruhnya disetorkan ke kas daerah.

"Para pelanggar ini dari 10 kecamatan dengan jenis pelanggaran berbeda. Seperti melakukan usaha di atas bahu jalan atau di atas trotoar," ujar Charles.

Sidang dipimpin Hakim Abdul Rofik, dengan Jaksa Exprito Sanggup dan Octora Febrina. Sedangkan Paniteranya adalah Hermina Mastrida dan Fajar Ramadhan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1469 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1456 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1183 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1165 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1109 personFolmer