You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Sudinhub Jaksel Derek Kendaraan Parkir Liar di Jalan Sultan Hasanudin
.
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Empat Kendaraan Parkir Liar di Jalan Sultan Hasanudin Diderek

Suku Dinas Perhubungan  (Sudinhub) Jakarta Selatan menggelar razia parkir liar di Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru.

Kita sisir Jalan Sultan Hasanudin dan tindak langsung kendaraan yang parkir liar

Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, razia parkir liar digelar karena masih terdapat pengendara yang tidak mengindahkan aturan.

Khususnya aturan parkir liar yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

336 Kendaraan Diderek di Jaksel Selama Agustus

"Kita sisir Jalan Sultan Hasanudin dan tindak langsung kendaraan yang parkir liar," ujarnya, Rabu (6/9). 

Bernad menjelaskan, dalam razia kali ini, pihaknya menderek empat kendaraan roda empat yang parkir di bahu jalan.

Selain menerapkan sanksi penderekan, lima unit kendaraan yang melanggar aturan parkir juga ditindak dengan cabut pentil.

"Kegiatan ini akan dirutinkan di setiap lokasi rawan parkir liar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye2506 personFolmer
  2. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1150 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1120 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye1003 personFakhrizal Fakhri
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye882 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik