You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ASN Pemkot Jakbar Ikrarkan Netralitas Pemilu 2024
photo Istimewa - Beritajakarta.id

ASN Pemkot Jakbar Ikrarkan Netralitas Pemilu 2024

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat mengikrarkan sikap netralitas dalam Pemilu dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

untuk bisa memahami dan mengimplementasikan di lingkungan masyarakat

"Kewajiban ASN untuk bersikap netral dan bebas dari pengaruh atau intervensi dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Uus Kuswanto, Wali Kota Jakarta Barat, usai membacakan ikrar netralitas ASN pada pelaksanaan apel pagi di halaman kantor wali kota setempat, Senin (/25/9).

Selain bersikap netral, Uus uga meminta ASN untuk mengoptimalisasi penyebarluasan imbauan dan menjaga netralitas melalui media sosial, leaflet, banner serta media lainnya. Kemudian mengupayakan pencegahan segala perbuatan dan tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai bentuk pelanggaran sebagaimana yang tercantum dalam lampiran surat edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta.

Rakor Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 Sepakati Konsolidasi Operasional

"Saya yakin dan percaya kepada para ASN untuk bisa memahami dan mengimplementasikan di lingkungan masyarakat. Pintar dalam membaca situasi dan kondisi. Karena tugas dan tanggung jawab ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7560 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye3881 personAnita Karyati
  3. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1389 personDessy Suciati
  4. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1361 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1246 personFakhrizal Fakhri