You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Jakarta Pusat Tertibkan 8.724 Spanduk Parpol
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Satpol PP Jakpus Tertibkan 8.724 APK Parpol

Selama periode Juli hingga 25 Oktober 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat tercatat telah menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

T erpasang di fasilitas umum

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP Jakarta Pusat, Ilyan Adi Bayu mengatakan, penertiban APK ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Totalnya sudah 8.724 APK yang kita tertibkan," ujarnya, Kamis (26/10).

110 Spanduk dan Bendera tak Berizin di Gelora Ditertibkan

Ia merinci, dari 8.724 APK tersebut, 4.331 APK di antaranya ditertibkan pada Juli, 1.166 APK pada Agustus, lalu 2.820 APK pada September dan 407 APK hingga 25 Oktober.

“Kegiatan penertiban dilakukan karena APK Parpol terpasang di fasilitas umum. APK yang ditertibkan berupa baliho, spanduk, banner dan bendera,” terang Bayu.

Wakil Wakil Walikota Jakpus Chaidir menambahkan, pihaknya akan menggelar

deklarasi kesepakatan pemilu damai yang diikuti Parpol peserta Pemilu 2024.

“Dalam deklarasi itu akan ditentukan titik pemasangan APK," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1212 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1089 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1034 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye815 personTiyo Surya Sakti
  5. Heru Harap Transportasi Publik Jakarta Terintegrasi Menyeluruh

    access_time17-09-2024 remove_red_eye769 personBudhi Firmansyah Surapati