You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Jakarta Pusat Tertibkan 8.724 Spanduk Parpol
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Satpol PP Jakpus Tertibkan 8.724 APK Parpol

Selama periode Juli hingga 25 Oktober 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat tercatat telah menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Terpasang di fasilitas umum

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP Jakarta Pusat, Ilyan Adi Bayu mengatakan, penertiban APK ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Totalnya sudah 8.724 APK yang kita tertibkan," ujarnya, Kamis (26/10).

110 Spanduk dan Bendera tak Berizin di Gelora Ditertibkan

Ia merinci, dari 8.724 APK tersebut, 4.331 APK di antaranya ditertibkan pada Juli, 1.166 APK pada Agustus, lalu 2.820 APK pada September dan 407 APK hingga 25 Oktober.

“Kegiatan penertiban dilakukan karena APK Parpol terpasang di fasilitas umum. APK yang ditertibkan berupa baliho, spanduk, banner dan bendera,” terang Bayu.

Wakil Wakil Walikota Jakpus Chaidir menambahkan, pihaknya akan menggelar

deklarasi kesepakatan pemilu damai yang diikuti Parpol peserta Pemilu 2024.

“Dalam deklarasi itu akan ditentukan titik pemasangan APK," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1647 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1202 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1023 personFolmer
  4. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1019 personDessy Suciati
  5. DKI Dukung Pusat Bangun Hunian Baru untuk Warga Bantaran Rel

    access_time28-03-2026 remove_red_eye926 personDessy Suciati