You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 18 Kendaraan Parkir Liar di Lebak Bulus Diderek
.
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

18 Kendaraan Parkir Liar Diderek di Lebak Bulus

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menderek belasan kendaraan roda empat yang parkir liar di sekitar Depo MRT Lebak Bulus, Lebak Bulus, Cilandak. 

Pengendara yang diderek akan dikenakan denda Rp 500 ribu

Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, sanksi derek terhadap kendaraan parkir liar ini diterapkan guna memberikan efek jera.

15 Kendaraan Pelanggar Parkir di Jakarta Timur Ditindak

"Dalam kegiatan ini kita kerahkan 15 petugas gabungan dari TNI dan Polri beserta lima unit mobil derek," ujarnya, Jumat (24/11). 

Bernad menjelaskan, dalam kegiatan ini tercatat ada 18 kendaraan roda empat yang diderek ke kantornya untuk diproses lebih lanjut. 

"Sesuai dengan aturan, pengendara yang diderek akan dikenakan denda Rp 500 ribu," terangnya.

Ia berharap, penindakan derek terhadap kendaraan parkir liar bisa menyadarkan pengendara agar menghargai pengguna fasilitas umum

"Penindakan seperti ini diharapkan dapat membuat Jakarta Selatan semakin rapi dan tertata," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

    access_time09-04-2025 remove_red_eye7388 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2109 personNurito
  3. Pramono-Rano Doakan Santri Gontor Berhasil dalam Menuntut Ilmu

    access_time08-04-2025 remove_red_eye1045 personDessy Suciati
  4. Wagub Rano Sapa Pengunjung Acara Lebaran di Jakarta

    access_time05-04-2025 remove_red_eye927 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Ketua DPRD Dukung Upaya Pemprov DKI Perbaiki Fasilitas RDF Plant Rorotan

    access_time10-04-2025 remove_red_eye731 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik