You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 18 Kendaraan Parkir Liar di Lebak Bulus Diderek
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

18 Kendaraan Parkir Liar Diderek di Lebak Bulus

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menderek belasan kendaraan roda empat yang parkir liar di sekitar Depo MRT Lebak Bulus, Lebak Bulus, Cilandak. 

Pengendara yang diderek akan dikenakan denda Rp 500 ribu

Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, sanksi derek terhadap kendaraan parkir liar ini diterapkan guna memberikan efek jera.

15 Kendaraan Pelanggar Parkir di Jakarta Timur Ditindak

"Dalam kegiatan ini kita kerahkan 15 petugas gabungan dari TNI dan Polri beserta lima unit mobil derek," ujarnya, Jumat (24/11). 

Bernad menjelaskan, dalam kegiatan ini tercatat ada 18 kendaraan roda empat yang diderek ke kantornya untuk diproses lebih lanjut. 

"Sesuai dengan aturan, pengendara yang diderek akan dikenakan denda Rp 500 ribu," terangnya.

Ia berharap, penindakan derek terhadap kendaraan parkir liar bisa menyadarkan pengendara agar menghargai pengguna fasilitas umum

"Penindakan seperti ini diharapkan dapat membuat Jakarta Selatan semakin rapi dan tertata," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2018 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye977 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye885 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye858 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye768 personFakhrizal Fakhri