You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 18 Kendaraan Parkir Liar di Lebak Bulus Diderek
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

18 Kendaraan Parkir Liar Diderek di Lebak Bulus

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menderek belasan kendaraan roda empat yang parkir liar di sekitar Depo MRT Lebak Bulus, Lebak Bulus, Cilandak. 

Pengendara yang diderek akan dikenakan denda Rp 500 ribu

Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, sanksi derek terhadap kendaraan parkir liar ini diterapkan guna memberikan efek jera.

15 Kendaraan Pelanggar Parkir di Jakarta Timur Ditindak

"Dalam kegiatan ini kita kerahkan 15 petugas gabungan dari TNI dan Polri beserta lima unit mobil derek," ujarnya, Jumat (24/11). 

Bernad menjelaskan, dalam kegiatan ini tercatat ada 18 kendaraan roda empat yang diderek ke kantornya untuk diproses lebih lanjut. 

"Sesuai dengan aturan, pengendara yang diderek akan dikenakan denda Rp 500 ribu," terangnya.

Ia berharap, penindakan derek terhadap kendaraan parkir liar bisa menyadarkan pengendara agar menghargai pengguna fasilitas umum

"Penindakan seperti ini diharapkan dapat membuat Jakarta Selatan semakin rapi dan tertata," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye10075 personAnita Karyati
  2. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye5790 personTiyo Surya Sakti
  3. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2338 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2096 personFakhrizal Fakhri
  5. Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

    access_time13-05-2026 remove_red_eye1741 personDessy Suciati