Realisasi Penerimaan Pajak di Jaksel Capai Rp 14,41 Triliun
Penerimaan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) di Jakarta Selatan berhasil menorehkan prestasi dengan terlampauinya target ditetapkan.
M elebihi target dengan pencapaian 102,53 persen
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan, Hendarto mengatakan, dari target perolehan pajak ditetapkan sebesar Rp 14,06 triliun berhasil terealisasi mencapai Rp 14,41 triliun.
"Alhamdulillah, penerimaan pajak tahun 2023 tidak hanya mencapai target, tapi melebihi target dengan pencapaian 102,53 persen
," ujarnya, Selasa (9/1). Perolehan Pajak di Jaksel Capai 97,36 PersenHendarto menjelaskan, capaian realisasi penerimaan tersebut berasal dari 11 jenis pajak yakni, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta pajak hotel dan restoran.
"Penerimaan juga berasal dari pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)," terangnya.
Hendarto menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak (WP) yang telah menunaikan kewajibannya. Terlebih, pajak yang dibayarkan sangat penting untuk.membiayai program pembangunan baik fisik maupun non-fisik di Jakarta.
"Semoga dengan realisasi capaian pajak yang sudah melampaui target ini dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi kepada warga masyarakat, khususnya di Jakarta Selatan," tandasnya.