You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Disdik DKI Selediki Modus Penyalahgunaan KJP
photo Doc - Beritajakarta.id

Disdik DKI Selediki Modus Penyalahgunaan KJP

Dinas Pendidikan DKI mengaku telah mengantongi sekitar 20 nama penyalahguna dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang melakukan transaksi debit untuk berbelanja barang-barang non pendidikan.

Kira-kira ada 20-an orang yang ‎menyalahgunakan penggunaan KJP. Semua itu terekam di rekaman transaksi

‎Para penyeleweng dana bantuan sosial pendidikan tersebut tertangkap tangan menyalahgunakan ATM KJP dalam rekaman transaksi yang tercatat di Bank DKI.

‎"Kira-kira ada 20-an orang yang ‎menyalahgunakan penggunaan KJP. Semua itu terekam di rekaman transaksi," ujar Arie Budhiman, Kepala Dinas Pendidikan DKI, Rabu (5/8).

Ahok akan Batasi Pemakaian KJP Non Tunai

Arie menyampaikan telah memanggil 20 orang penyalahguna dana KJP tersebut ke kantor Dinas Pendidikan DKI. Namun dari 20 orang itu hanya tujuh orang yang datang memberi keterangan.

"Memang mereka mengaku benar memakai dana KJP untuk keperluan di luar pendidikan. Sampai sekarang kita masih dalami motifnya," tuturnya.

Ia juga mengaku tengah menyelidiki modus yang digunakan para penyalahguna KJP. Berdasarkan informasi, ada pemegang KJP yang memberikan kartunya kepada orang lain dan mendapat uang tunai.

‎"Isi kartunya 500 ribu, tapi mereka (pemegang KJP -red) dapat 400 atau 450 ribu setelah kasih kartunya ke orang," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1178 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati