You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Sembilan Angkutan Ditindak Tim Lintas Jaya Jaktim
photo Nurito - Beritajakarta.id

Sembilan Angkutan Ditindak Tim Lintas Jaya Jaktim

Petugas gabungan Sudin Perhubungam, Satwilantas dan Garnisun yang tergabung dalam Tim Operasi Lintas Jaya Jakarta Timur, telah menindak sembilan angkutan umum di kawasan Jalan Raya Laksamana Malahayati, Cipinang Melayu, Makasar.

Tiga angkutan umum kami kandangkan, enam lainnya ditilang

Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan, lokasi tersebut kerap dijadikan terminal bayangan yang dikeluhkan masyarakat karena memicu kemacetan lalu lintas, terutama di sekitar ruas jalan kawasan Pangakalan Jati dari arah Bekasi menuju Jakarta .

"Kami sudah sering lakukan tindakan, namun mereka kerap beroperasi malam hari," ucap Riki, Senin (6/3).

Delapan Jukir Liar di Jaktim Dapat Pembinaan

Dia menegaskan, akan terus melakukan penertiban terhadap terrminal bayangan yang dinilai sudah mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengendara maupun warga sekitar.

"Tiga angkutan umum kami kandangkan, enam lainnya ditilang," ungkap Riki.

Kasatpel Perhubungan Kecamatan Makasar, Ristiyanto menambahkan, angkutan umum gelap jenis elf biasanya mangkal di lokasi tersebut saat malam hari mulai pukul 23.00 hingga 04.30.  

"Aktivitas mereka di luar pengawasan, karena malam hari di atas pukul 23.00," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye2413 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1761 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1128 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1117 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye988 personFakhrizal Fakhri