Penertiban Jukir Liar Perlu Sinergi Antar Instasi
Maraknya juru parkir liar atau pak ogah di Jakarta Utara menyebabkan sejumlah titik mengalami kemacetan. Untuk itu diperlukan sinergitas berbagai instansi untuk melakukan penertiban pak ogah sehingga tidak mengganggu ketertiban.
Jelas nggak boleh pak ogah, dasar hukumnya apa, mementingkan diri sendiri merugikan orang, karena menimbulkan kemacetan
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhubtrans Jakarta Utara, Hengki Sitorus mengatakan, perlunya penghalauan terhadap pak ogah yang justru merugikan pengendara jalan.
"Jelas nggak boleh pak ogah, dasar hukumnya apa, mementingkan diri sendiri merugikan orang, karena menimbulkan kemacetan," kata Hengki, Senin (10/8).
Dishubtrans: Jukir Liar Terancam Pidana 2 TahunDi Jakarta Utara sendiri, lanjut Hengki, titik-titik rawan pak ogah ada di daerah padat kendaraan seperti di Jalan Mambo, Plumpang, dan Kodamar. Dia mengaku selama ini, pak ogah tidak menghiraukan keberadaan petugas Dishub.
"Maka itu, perlu adanya penindakan dari petugas Sudin Sosial dan gabungan Satpol PP, polisi juga. Mereka lebih takut sama Satpol PP ketimbang petugas Dishub," ujar Hengki.
Sementara, Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Utara, Ucu Rahayu mengatakan, petugas sudinhubtrans juga perlu berperan dalam penghalauan pak ogah. Pasalnya, aktivitas meraup keuntungan dengan dalih mengatur lalu lintas di jalan raya telah melanggar ketertiban umum.
"Kami melihat aktivitasnya ini banyak berhubungan dengan tugas dari petugas yang mengatur lalu lintas. Karena keberadaan mereka terkadang sulit diusir begitu saja. Maka kami sosial. Satpol PP, Dishub, dan polisi senantiasa bersinerji untuk mengamankan menertibkan semua bentuk yang mengganggu ketertiban," ungkap Ucu.