You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jaga Ketertiban Umum di Jakarta, Satpol PP DKI Gelar Operasi Bina Tertib Praja
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Jaga Ketertiban Umum di Jakarta, Satpol PP DKI Gelar Operasi Bina Tertib Praja

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menggelar Apel Operasi Bina Tertib Praja di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).

"Tentu yang kita lakukan ini untuk masyarakat,"

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, operasi ini untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Jakarta.

"Pada operasi hari ini kita mengerahkan 350 personel. Tentu yang kita lakukan ini untuk masyarakat. Kami juga melakukan pendekatan yang santun dan humanis, serta tidak ada tindakan arogan. Harapannya, seluruh masyarakat dapat tertib dan mematuhi semua peraturan dengan baik, terutama di jalan-jalan Jakarta," ujar Arifin, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.

Pengunjung Monas Belum Kena Denda Rp 20 Juta

Arifin melanjutkan, operasi akan digelar mulai hari ini, tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024 mendatang. Adapun operasi tersebut menyasar para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1 tentang setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan, atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.

Selain itu, lanjut Arifin, operasi juga dilakukan bagi para pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40 yaitu menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, serta membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

"Bagi para pelanggar yang kita tertibkan ini akan mendapatkan surat peringatan dan diberikan edukasi bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007," imbuhnya.

Kemudian, lanjut Arifin, apabila saat pengawasan pelanggar kembali melakukan pelanggaran, maka petugas akan melakukan penjangkauan kepada pelanggar dan dibawa ke Panti Dinas Sosial untuk diberikan sanksi sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Tindak pidana ringan ini memang sudah diatur dalam Pasal 61 bahwa pelanggar akan diancam sanksinya adalah pidana denda maksimal Rp 20 juta dan pidana kurungan maksimal 60 hari. Kemudian, para pelanggar akan dibawa ke proses persidangan dan akan diputuskan oleh hakim terkait dengan sanksi tersebut," tandas Arifin.

Apel Operasi Bina Tertib Praja di Plaza Selatan Monas hari ini turut dihadiri Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta; Premi Lasari, serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1399 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1286 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1242 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1123 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1087 personFolmer