You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Januari-Agustus, PTK Kepulauan Seribu Layani 631 Pemohon
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

PTK di Kepulauan Seribu Layani 631 Pemohon Selama Januari-Agustus 2024

Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu telah menerima 631 permohonan perizinan dan non-perizinan dalam periode Januari hingga Agustus 2024.

Telah kami proses 

Kepala UP PM-PTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, ratusan permohonan tersebut merupakan total saat Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) atau jemput bola di pulau berpenduduk di enam kelurahan di Kepulauan Seribu.

"Permohonan itu telah kami proses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya, Kamis (22/8).

Beri Kemudahan WP, Tempat Pelayanan Terpadu Terintegrasi Pertama di Jakarta Diresmikan

Erwin menjelaskan, dalam periode Januari-Agustus 2024, permohonan didominasi kebutuhan non-perizinan, seperti, pembuatan berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan jumlah mencapai 82 pemohon.

Kemudian, layanan bidang perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu berjumlah 105 pemohon, layanan Dukcapil sebanyak 121 pemohon, layanan imigrasi pembuatan paspor 111 pemohon, dan layanan penerbitan sertifikat aset mencapai 34 pemohon.

Selanjutnya, permohonan terkait keadministrasian Pengadilan Agama sejumlah 22 pemohon, layanan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) 78 pemohon, pembuatan Pas Kapal tujuh pemohon, pelayanan pegadaian tujuh pemohon, konsultasi KPKP dan Parekraf empat pemohon, serta layanan BPJS Ketenagakerjaan 24 pemohon.

"Untuk pembuatan perizinan dari PTSP sejumlah 36 pemohon. Mereka umumnya mengajukan permohonan terkait NIB, SKTM, IPTM hingga SIP," bebernya.

Menurut Erwin, layanan jemput bola melalui PTK masih akan terus dilanjutkan hingga akhir tahun. Layanan ini menjadi upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama instansi terkait untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada warga.

"Kira-kira delapan kali lagi kita melakukan layanan PTK, namun itu tergantung permintaan pihak kelurahan dan warga. PTK ini sangat efisiensi membantu warga,"  terangnya.

Sementara itu, Ketua RW 03 Pulau Sabira, Kelurahan Pulau Harapan, Ali Kurniawan, mengapresiasi  UP PM-PTSP Kepulauan Seribu yang telah membuat inovasi dan terobosan melalui PTK. Sebab, Layanan ini sangat membantu masyarakat, terlebih bagi mereka yang sibuk bekerja dan beraktivitas sebagai nelayan.

"Di Pulau Sabira sudah digelar sebanyak dua kali. Layanan ini mudah dan cepat, warga bisa mengurus sendiri berbagai kebutuhan perizinan dan non-perizinan, tidak perlu lewat calo," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29808 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2492 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1786 personDessy Suciati
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1236 personFakhrizal Fakhri
  5. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1145 personFolmer