Jakpus Optimalkan Pembayaran PBB - P2
Untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2), sekaligus mempererat koordinasi dan komunikasi dengan wajib pajak, Suku Dinas (Sudin) Pelayanan Pajak Jakarta Pusat menggelar Pekan Panutan Pembayaran PBB P-2, mulai 12 hingga 19 Agustus mendatang.
Tujuan kegiatan ini untuk mengamankan rencana atau target penerimaan PBB - P2 Jakarta Pusat 2015 sebesar Rp 1,06 triliun
Kasudin Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, Sarasi T Tampubolon mengatakan, pekan panutan ini merupakan kegiatan yang cukup strategis untuk meningkatkan partisipasi masyarakat membayar pajak.
Aktivitas ini, kata Sarasi, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 tentang PBB P2 dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 81 Tahun 2009 tentang koordinasi pemungutan PBB di Ibu Kota.
Penerimaan PBB Jakpus Baru 27,18 Persen"Masyarakat Wajib Pajak (WP) adalah mitra khusus Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan pembangunan serta bahan evaluasi berkaitan dengan perbaikan atas pelayanan sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat," ujarnya, Rabu (12/8).
Dia berharap, dengan digelarnya pekan panutan ini target penerimaan PBB - P2 Jakarat Pusat tahun 2015 sebesar Rp 1,06 triliun dapat terealisasi.
"Tujuan kegiatan ini untuk mengamankan rencana atau target penerimaan PBB - P2 Jakarta Pusat 2015 sebesar Rp 1,06 triliun, tapi hingga Juli baru tercapai sebesar Rp 288,2 miliar atau sekitar 27,2 persen. Padahal idealnya penerimaan PBB per 31 Juli yakni Rp 618,71 miliar atau masih ada kekurangan sebesar Rp 330,4 miliar atau sekitar 31,2 persen," ungkapnya.
Sebagai perbandingan, lanjut Sarasi, target PBB - P2 di Jakarta Pusat 2014 sebesar Rp 1,11 triliun dan realisasi per 31 Desember sebesar Rp 1,04 triliun atau sekitar 91,32 persen.
Untuk itu diharapkan kontribusi penerimaan Pekan Panutan Pembayaran PBB - P2 2015 yang digelar di Jakarta Pusat cukup signifikan dengan target penerimaan terealisasi di atas Rp 100 miliar.
"Sebelum kegiatan pekan panutan digelar, kami juga telah mensosialisasikan pembayaran PBB P2 kepada WP sebelum jatuh tempo 31 Agustus, serta menggelar koordinasi dengan instansi terkait serta melakukan penagihan terhadap WP yang belum membayar kewajibannya pada tahun sebelumnya," tandasnya..