Dorong Pemerataan Fasilitas Publik, DKI Jakarta Terima Fasos-Fasum Triwulan III Tahun 2024
Memasuki triwulan III Tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerima penyerahan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari para pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), dan Izin Penggunaan Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).
M ewujudkan pembangunan yang berkelanjutan
Para pengembang tersebut berasal dari sektor swasta yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Dalam kesempatan ini, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, kegiatan serah terima aset fasos-fasum ini merupakan kali ketiga pada 2024. Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud stabilitas sinergi Pemprov DKI Jakarta dengan swasta untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
Pemkot Jakpus Terima Penyerahan Lahan Kewajiban Kompas Media Nusatara"Dalam kesempatan ini kami ingin menyampaikan terima kasih kepada para pengembang selaku pemegang SIPPT/IPPT/IPPR yang telah memenuhi kewajibannya dan tidak menunda dalam menyerahkan kewajiban. Lalu ketersediaan fasos-fasum ini merupakan hasil usaha bersama dalam memenuhi kewajiban untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan
di Kota Jakarta," ujarnya, seperti dikutip dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Selasa (15/10).Syaefuloh juga menyampaikan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terus mendampingi saat melakukan pembahasan dalam rangka penagihan kewajiban fasos-fasum. Syaefuloh juga berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang mendampingi keliling wilayah dalam memastikan proses penagihan fasos-fasum berjalan lancar.
"Kami juga mengapresiasi para wali kota dan bupati yang terus bersemangat di wilayah untuk melakukan penagihan kepada para pengembang dan terima kasih kepada Pejabat Pengelola Aset Daerah (PPAD) dan Perangkat Daerah yang secara bersama-sama melakukan penagihan kewajiban," terangnya.
Ia berharap, penagihan kewajiban yang masih tersisa untuk terus diupayakan agar cepat selesai. Ia juga berterima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membantu menyelesaikan sertifikasi aset fasos-fasum.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) Wilayah II KPK RI Brigjen Pol. Bachtiar Ujang Purnama menjelaskan, penting untuk menyerahkan kewajiban fasos-fasum kepada pemerintah agar pemerintah bisa hadir dan membantu perawatan/maintenance. Selain itu, penertiban Prasarana, Sarana, dan Ulilitas (PSU) di lingkungan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk pemenuhan data dukung Monitoring Center for Prevention (MCP) di area pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
"Oleh karena itu, di area Pengelolaan BMD, KPK mendorong pembangunan database Barang Milik Daerah, Sertifkasi Barang Milik Daerah, Penertiban Barang Milik Daerah, serta Penertiban PSU. Semoga dengan serah terima ini, proses pendataan aset ini memiliki landasan hukum yang jelas, serta manfaatnya bisa dimanfaatkan oleh warga, khususnya di Jakarta," tandasnya.
Terdapat 17 aset fasos-fasum di lima wilayah kota administrasi yang telah dilakukan serah terima kepada kepada Pemprov DKI dari para pengembang dengan total nilai aset sebesar Rp 2,9 triliun. Aset tersebut terdiri dari total luas lahan sebesar Rp 132.781 m², luas konstruksi Rp 128.503 m², serta nilai konstruksi sebesar Rp 86,8 miliar. Sementara, total aset per wilayah yaitu Jakarta Pusat sebesar Rp 7,2 miliar, Jakarta Utara sebesar Rp 704,7 miliar, Jakarta Barat sebesar Rp 526 miliar, Jakarta Timur sebesar Rp 174,8 miliar, dan Jakarta Selatan sebesar Rp 1,48 triliun.